Jumat, 28 Oktober 2016

makalah fiqih



Bab I
Pendahuluan

  Latar Belakang

Setiap ummat muslim diwajibkan untuk mendirikan sholat, karena sholat merupakan tiang agama. Tiang penopang yang akan menentukan berdiri atau tidaknya agama dalam diri masing – masing ummat muslim.
Sholat terbagi menjadi dua macam, yang pertama sholat wajib yakni sholat yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk mendirikannya. Yang kedua sholat sunnah yakni sholat yang hukumnya sunnah.
Sholat sunnah dapat dikerjakan berjamaah maupun munfarid dan terbagi dalam dua macam yakni sholat sunnah mu’akat dan ghairu mu’akad. Mu’akad artinya dianjurkan, jadi sholat sunnah itu ada yang dianjurkan untuk ummat muslim melaksanakannya, ada juga sholat sunnah yang tidak dianjurkan melaksanakannya, tapi sebagaimana hukumnya sunnah bila dikerjakan berpahala ditinggalkan tidak apa-apa.

Walau demikian kita sebagai ummat muslim tentu ingin meningkatkan amalan ibadah dan ketakwaan kita.  Dengan semakin banyak kita mengerjakan sholat sunnah tanpa melihat itu dianjurkan atau tidaknya akan menambah amalan di luar kewajiban sholat lima waktu yaitu satu kebaikan dalam bentuk sholat yang bukan merupakan keharusan tetapi bernilai ibadah, yang dilakukan dengan ihklas dan kerelaan hati.
      
 Dalam riwayat Imam Muslim yang bersumber dari sahabat Rabi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy ra. Juga diterangkan bahwa Rasulullah SAW telah bersaabda yang artinya :
“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah SAW. Saya mendatangi beliau sambil berkata kepadaku,”Mohonlah Saya berkata, “Saya memohon kepada engkau untuk dapat menyertai engkau (ya Rasulullah) di surga”. Beliau bersabda, “Ada lagi yang lain?” Saya menjawab, “Cukup itu saja”. Sabdanya, “Tolonglah aku agar permohonanmu terkabul dengan jalan kamu melakukan banyak sujud (sholat)” 
Keutamaan sholat sunnah secara singkat adalah untuk menambah tabungan amal nanti di akhirat serta menambah kebaikan bagi diri si pelakunya. Karena dengan senantiasa mengerjakan ibadah-ibadah yang sunnah maka dengan sendirinya  ibadah yang fardu pun akan terlaksana dengan baik.








Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan sholat sunnah?
2.      Apa dalil yang mendasari pelaksanaan sholat sunnah?
3.      Macam-macam sholat sunnah beserta definisinya.
4.      Waktu yang diharamkan melaksanakan sholat sunnah.

Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah supaya para mahasiswa/i  dapat mengetahui bagaimanakah atau apa yang dimaksud dengan sholat sunnah dan apa saja kegunaan dari sholat sunnah tersebut, sehingga kita bisa mengetahui, mengamalkan, serta membentuk pribadi muslim yang sempurna.





















Bab II
Pembahasan

PENGERTIAN SHALAT SUNAH

Salat sunah atau salat nawafil (jamak: nafilah) adalah salat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmahdan rahmat dari Allah SWT yang begitu indah. Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
   Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.






Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

DALIL YANG MENDASARI PELAKSANAAN SHOLAT SUNNAH
Dasar pelaksanaan sholat sunnah sangat kuat dan mendasar. Sholat sunnah didasari oleh hadis dan sunah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Jadi sholat sunnah itu bukan sholat yang hanya dibuat – buat tapi sholat yang berdasArkan pada dalil – dalil naqli.
Dalil tersebut yang kemudian dijabarkan oleh para ulama dan umara untuk disampaikan pada seluruh ummat muslim, baik itu jenis maupun tata cara pelaksanaannya yang sesuai dengan hadis dan sunnah.
Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT di dalam hadis QudsiNya yang artinya : “ Hambaku senantiasa mendekatkan diri kepada Ku dengan melakukan hal-hal yang sunnah, sehingga Aku menyenangi dan mencintainya. Karenanya Akulah yang menjadi mendengarnya yang dengannya ia mendengar; Akulah yang menjadi penglihatannya dengan ia melihat, Aku menjadi lidahnya dengannya ia berkata; dan Aku menjadi akalnya yang dengannya ia berfikir. Apabila ia meminta sesuatu kepadaKu, niscaya Aku menolongnya. Ibadah yang dilakukannya kepadaKu yang paling aku senangi adalah menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya untukKu”. (HR. Imam Thabrani)
Di antara rahmat Allah SWT kepada hambanya adalah bahwa Allah SWT mensyari'atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang. Anjuran untuk melaksanakan sholat sunnah, antara lain berdasarkan hadits dari Rabi’ah bin Malik yang mengatakan bahwa Rasullah memerintahkan kepada saya, dengan sabdanya:
 “Bermohonlah, maka saya menjawab: “Saya mohon kepadamu agar  saya dapat menemanimu di surga”. Kemudian beliau bersabda:“Adakah selain itu?” Saya menjawab: “Ya, hanya itu”. Beliaubersabda lagi: “Maka bantulah saya, agar berhasil permohonan itudengan membanyakkan sujud (salat sunat)”.
Dari Ummu Abibah. RA isteri nabi SAW beliau berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah bukan fardhu untuk Allah setiap hari dua belas rakaat, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga, atau kecuali dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim).


MACAM-MACAM SHOLAT SUNNAH

1.  SHALAT WITIR

Ø  PENGERTIAN
Secara bahasa witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah shalat yang jumlah bilangan rakaatnya ganjil. Paling sedikit satu rakaat dan paling banyak 11 rakaat. Shalat witir tidak hanya dilakukan setelah shalat tarawih di bulan Ramadhan. Namun, pada malam hari di luar bulan Ramadhan umat Islam pun dianjurkan untuk melaksanakan shalat witir sebagai penutup shalat-shalat sunah malam hari.

Ø  HUKUM SHALAT WITIR
Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad.
Ø  PELAKSANAAN SHALAT WITIR
a. waktunya pada malam hari setelah shalat isya’
b. dilaksanakan secara berjamaah atau sendirian (munfarid)
     c. jumlah rakaatnya ganjil Dalam pelaksanaannya ada dua macam niat, yakni niat untuk shalat 2 rakaat dan ditutup dengan niat untuk shalat 1 rakaat.
Ø  DOA SHALAT WITIR
Disunahkan setelah shalat witir sesuai dengan hadis riwayat Abu Dawud dan Imam Turmuzi untuk membaca
سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوْس  Sebanyak tiga kali. Pada kali yang ketiga dibaca dengan suara yang lebih besar. Selanjutnya dibaca :
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ برِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

2..SHALAT DHUHA

Ø  PENGERTIAN
Shalat dhuha adalah salah satu dari sekian macam shalat sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad untuk dilakukan selain shalat tahajud, shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan lain-lain. Shalat dhuha dilakukan pada pagi hari. Dari naiknya matahari sekitar sepenggalah sampai sebelum masuk waktu dzuhur 
Ø FADHILAH/KEUTAMAAN,SHALAT,DHUHA
Tujuan utama dalam melaksanakan shalat dhuha adalah ibadah mengikuti suri tauladan Nabi. Selain itu, ia merupakan amalan ibadah yang dapat memudahkan jalan bagi pelakunya. Terutama, dalam segi kelapangan memperoleh rizki.
Ø  DALIL SHALAT DHUHA
2. Hadits riwayat Ibnu Khuzaiman dan Hakim
لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين

Artinya: Hanya orang yang bertaubat yang memelihara shalat dhuha karena shalat duha
Adalah shalatnya orang-orang yang bertobat.


3. SHALAT TAHAJUD
                       
Ø  PENGERTIAN
Shalat tahajud adalah shalat sunnah yang sering dilakukan di malam hari setelah shalat isya’ dan setelah tidur walau hanya sebentar. Jumlah shalatnya paling sedikit dua raka’at, sedang banyaknya tidak ada batasan. 
Ø  DALIL SUNNAH DAN KEUTAMAAN (FADHILAH) SHALAT TAHAJUD
1. Al Quran Surat Al Isra’ 17:79,
ومن الليل فتهجد به نافلة لك عسى أن يبعثك ربك مقاما محمودا
“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”
2. Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ


4..SHALAT ISTIKHAROH

Ø  PENGERTIAN
Shalat Istikharah adalah Shalat yang dilakukan untuk mencari kebenaran / kebaikan dari dua urusan. Shalat istikharah dianjurkan melaksanakannya untuk segala urusan bersifat mubah seperti menikah, perdagangan, dan perjalanan (safar). shalat istikharah umumnya dilaksanakan pada sepertiga malam, namun pada dasarnya shalat istikharah dapat dilaksanakan pada waktu kapanpun jika pelaksanaan shalat istikharah sudah dihadapkan dengan urusan yang sudah mendesak.

5.SHALAT SUNAH GERHANA (MATAHARI  DAN BULAN)

Ø  PENGERTIAN
Shalat sunah Gerhana adalah shalat sunah yang di lakukan saat terjadi gerhana, baik gerhana matahari (Kusuf) ataupun gerhana bulan (Khusuf). Shalat sunah Gerhana termasuk shalat sunah Muakkadah, shalat sunah gerhana di lakukan dengan bilangan rakaat seperti rakaat sebelum terjadi gerhana, jika gerhana itu terjadi sesudah dhuhur dan sebelum Ashar, maka di kerjakan empat rakaat seperti shalat Ashar, dan dan sebelum shalat Maghrib maka shalat sunah Gerhana di lakukan sebanyak empat rakaat mengikuti shalat Ashar, begitu seterusnya. Dalam shalat gerhana mata hari yang terjadi pada waktu siang, bacaan tersebut dengan suara perlahan, tetapi dalam shalat gerhana bulan yang terjadi pada waktu malam, bacaan tersebut dengan suara keras atau nyaring.

      6. SHALAT SUNAH ISTISQO
Ø  PENGERTIAN
Istisqo secara bahasa adalah meminta turun hujan. Secara istilah yaitu meminta kepada Allah SWT agar menurunkan hujan dengan cara tertentu ketika dibutuhkan hamba-Nya.Hukum shalat Istisqo adalah sunnah muakkadah bagi yang terkena musibah kelangkaan air untuk minum dan kebutuhan lainnya. Dan dianjurkan bagi kaum muslimin lainnya yang masih mendapatkan air, sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
7.  SHALAT JENAZAH

Ø PENGERTIAN
Shalat Jenazah termasuk dari macam-macam shalat-shalat sunnah, shalat jenazah dilakukan umat islam jika ada seseorang (muslim) lainnya yang meninggal dunia. Hukum Shalat Jenazah adalah "Fardhu Kifayah" artinya jika tidak ada yang menshalati jenazah yang masih hidup semuanya berdosa.
ØSYARAT
Shalat jenazah sama halnya dengan shalat Fardhu/Sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadats besar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.

8..SHALAT TASBIH

Ø  PENGERTIAN
Salat Tasbih merupakan salat Sunnah yang di dalamnya pelaku salat akan membaca kalimat tasbih (kalimat "Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar") sebanyak 300 kali (4 raka'at masing-masing 75 kali tasbih). Salat ini diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yakni sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Ø  HIKMAH
Hikmah salat adalah dapat mencegah perbuatan keji dan kemungkaran, tentu saja dari salat tasbih yang dilakukan dengan hati yang ikhlas diharapkan akan dapat pula seseorang yang melakukannya dicegah atau terjaga dari perbuata-perbuatan yang keji lagi mungkar.


        9.     SHALAT IDAIN

Ø PENGERTIAN  
Shalat Id adalah shalat yang dilakukan pada waktu hari raya, karena dalam tradisi Islam terdapat dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha maka dalam satu tahun terdapat dua shalat Id. Shalat hari raya berjumlah dua rakaat, dan sunah dengan berjamaah, serta dikerjakan sebelum khutbah. Akan tetapi, bagi orang yang mengerjakan ibadah haji disunahkan mengerjakannya tanpa berjamaah. Bagi orang yang mengerjakannya tanpa berjamaah tidak disunahkan melakukan khutbah setelahnya.
Ø HUKUM SHALAT ‘IDUL FITRI DAN ‘IDUL ADHA
Mengerjakan shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha (‘idain) berhukum sunah muakkad.

Ø DALIL                                                                                                                      
Firman Allah swt.:
                                       
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر. (الكوثر:3)

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 3)


Hadits Nabi Muhammad saw.:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ   (متفق عليه)
“Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar melakukan shalat dua hari raya sebelum khutbah dilaksanakan.” (Muttafaq ‘Alaih)

10.     SHALAT TARAWIH

Ø PENGERTIAN
Shalat Tarawih (kadang-kadang disebut teraweh atau taraweh) adalah salat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadhan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Fakta menarik sholat ini ialah bahwa Rasulullah hanya pernah melakukannya secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada ummat muslim.
Ø HUKUM SHALAT TARAWIH
Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad.
Ø DALIL SUNNAH-NYA SHALAT TARAWIH
Hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)
من قام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه 
Artinya: Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah k, niscaya diampuni dosa yang telah lalu.


WAKTU YANG DIHARAMKAN

1. Waktu matahari sedang terbit hingga naik setombak/lembing.
     2. Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecualipada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.

HIKMAH SHOLAT SUNNAH
1.      Di dalam kitab Tanqihul Qaul, Hal 26
قال العلماء والحكمة فى مشروعية النوافل التكميل للفرائض ان عرض فيها نقص

Para ulama mengatakan: “Hikmah perintah sholat sunnah adalah menyempurnakan sholat fardlu jika dalam sholat fardlu itu ada kekukarangan.”







Bab III
Penutup

 Kesimpulan
Sholat sunnah adalah ibadah sholat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW di luar sholat yang hukumnya wajib. Sholat sunnah dikerjakan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT,  menyempurnakan sholat fardhu, bertaubat kepada Allah SWT agar hajatnya dikabulkan, meningkatkan derajat dan martabat serta menjernihkan akal pikiran setiap pelakunya.
Dasar pelaksanaan sholat sunnah sangat kuat dan mendasar. Sholat sunnah didasari oleh hadis dan sunah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Dalil tersebut yang kemudian dijabarkan oleh para ulama dan umara untuk disampaikan pada seluruh ummat muslim, baik itu jenis maupun tata cara pelaksanaannya yang sesuai dengan hadis dan sunnah.

Saran
Sholat sunnah akan mendapatkan pahala apabila di kerjakan, maka apabila kita ingin mendapatkan pahala tambahan di samping sholat wajib dapat di laksanakan dengan melakukan sholat sunnah, wallohu a’lam.


























Daftar Pustaka

1.      Kitab terjemahan Tanqihul Qaul, Hal : 26. Karya
2.      Kitab Fiqih Wadi’  karya  Imam Zarkasyi. Tentang sholat sunnah
3.      Kitab Fathul Qorib, BAB sholat
http://web.syarif.com/index.php?option=com_content&view=article&id=116:tuntunan-shalat-sunnah-&catid=29:religi&Itemid=37